Jumat, 13 Januari 2012

Aa Gym Disarankan Nikahi Teh Ninih Lagi Secara Hukum Negara

BANDUNG- Aa Gym kembali menikahi mantan istri pertamanya, Teh Ninih secara agama. Dai kondang asal Bandung itupun disarankan meresmikan kembali pernikahannya secara hukum negara.

Menurut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukasari Bandung, H.E Sobana, yang dilakukan Aa Gym adalah nikah secara syariah (agama), bukan nikah secara negara. Pernikahan dilakukan di rumah Teh Rini di Desa Sariwangi Kabupaten Bandung Barat, padi tadi.

"Dari keluarga kita dapat itu. Lalu kita sarankan supaya keluarga urus dulu persyaratannya kalau mau nikah secara negara. Kecuali kalau nikah secara agama, tidak perlu persyaratan tersebut," terangnya.

Dia menegaskan bahwa Aa Gym dan Teh Ninih nikah lagi bukan rujuk. Sebab, perceraiannya dengan Teh Ninih telah melewati masa idah, yakni 100 hari setelah putusan Pengadilan Agama Bandung pada Juli 2011 lalu.

Seperti diketahui, Aa Gym pernah mengajukan gugat cerai terhadap Teh Ninih di Pengadilan Agama Bandung pada Maret 2011. Permohonan cerai pasangan yang sudah menikah sejak 1987 itu dikabulkan PA Bandung pada Juni 2011. Namun, kini keduanya menikah kembali hari ini.(rik)

13 Mar, 2012



www.digosip.blogspot.com