Rabu, 04 Januari 2012

Annisa Bahar: Sandy Tumiwa Bisa Dijerat Pasal Penggelapan

[imagetag]

Kasus hukum menyeret suami artis Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa atas statusnya sebagai komisaris perusahaan investasi, PT. CSM Bintang. Dia diduga terlibat penipuan atas investasi miliaran, di mana salah satu korbannya pedangdut Annisa Bahar.

Seperti disampaikan Annisa Bahar dan kuasa hukumnya, Arifin Harahap, SH bahwa apa yang dilakukan oleh Sandy Tumiwa bisa dijerat dengan pasal penggelapan dan penipuan.

"Sandy dan orang-orang terkait bisa dijerat dengan pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan, terus Pasal 378 tentang penipuan dan undang-undang IT, undang-undang penanaman investasi dan perbankan. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun," ucap Arifin Harahap saat ditemui di Kantor PT. CSM Bintang, STC Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/7).

Menurut Arifin, seharusnya sebagai Komisaris Sandy bersama direktur utama bisa memfasilitasi kepentingan investor dalam menyelesaikan masalah. Karena bagaimanapun mereka lah yang bertanggung jawab.

"Pastinya kalau dilaporkan ya Dirutnya dan Komisaris, Pak Sandy tentunya. Saham yang sama kan punya kekuatan sama, karena kalau pembubaran perusahaan dari diri sendiri itu kan nggak bisa, karena kan mereka punya presentase yang sama sahamnya," tandas Arifin.

Namun, mewakili pihak annisa Bahar, dirinya mengaku masih menyisakan harapan untuk menunggu itikad baik.

"Ya masih berharap ada itikad baik, kemarin kan komplainnya secara personal, ini secara gabungan menyampaikan secara bersama tentang keberadaan dan investasi. Semoga masih bisa diselesaikan dengan kekeluargaan," pungkas Arifin.


www.digosip.blogspot.com