Sabtu, 21 Januari 2012

Ari Sigit Kembali Tak Penuhi Panggilan Polisi

[imagetag]

Tersangka kasus dugaan penipuan penggelapan dana proyek pengurugan senilai Rp2,5 miliar, Ari Haryo Wibowo Hardjojujanto alias Ari Sigit ingkar tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

"Pengacara Ari Sigit mengatakan tidak bisa datang seperti yang mereka janjikan kemarin, mereka pun berjanji akan datang Rabu (23/5)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Senin (21/05/2012).

Awalnya, pengacara Ari Sigit menjanjikan akan menghadirkan cucu mantan Presiden Soeharto itu, guna menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (21/5).

Rikwanto tidak bisa menjelaskan alasan Ari Sigit mangkir, tidak memenuhi panggilan penyidik. Penyidik menjatuhkan batas waktu agar memenuhi panggilan penyidik hingga Rabu (23/5) pukul 10.00 WIB. Polisi akan memanggil paksa dan menahan Ari Sigit, jika tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (23/05/2012).

Sebelumnya, pimpinan PT Krakatau Wajatama, Sutrisno dan Mariati melaporkan Ari Sigit sebagai pimpinan PT Dinamika Daya Andalan (Dinamika), terkait dugaan penggelapan dan penipuan dana mencapai Rp2,5 miliar, 27 Oktober 2011.

PT Krakatau Wajatama yang tercatat sebagai anak perusahaan Krakatau Steel tersebut, menunjuk perusahaan milik Ari Sigit, sebagai pelaksana proyek pengurugan tanah di Cilegon, Banten.

Pihak PT Krakatau Wajatama sudah membayarkan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada perusahaan Ari Sigit sebagai jaminan pelaksanaan proyek pengurugan tanah.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka, yakni Ari Sigit (Komisaris Utama PT Dinamika), Sunarno Hadi (Direktur Utama PT Dinamika, A, S dan D (karyawan PT Dinamika).


www.digosip.blogspot.com