Sabtu, 21 Januari 2012

Jika Tuntut Warisan, Keluarga Moerdiono Siap Laporkan Machica

JAKARTA- Permintaan Machica Mochtar agar anaknya, Muhammad Iqbal Ramadan, agar diterima di dalam keluarga besar Moerdiono, tampaknya mendapat hambatan berat.

Pasalnya, keluarga besar Moerdiono justru akan menuntut balik Machica jika meminta hak waris atas anaknya. Kuasa hukum keluarga Moerdiono, OC Kaligis, mengatakan Pengadilan Agama Tiga Raksa menegaskan bahwa tidak ada pernikahan antara Machica dengan almarhum Moerdiono. Dia akan dilaporkan kasus pencemaran nama baik.

"Kalau dia menuntut warisan, baru kita akan laporkan," kata OC Kaligis, di kantornya, Jalan Majapahit, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2012).

Meski demikian, keluarga Moerdiono tetap mengedepankan agar masalah dapat diselesaikan dengan damai. "Kita sih cinta damai,"pungkas OC Kaligis.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji Materi UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. MK memutuskan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, serta dengan laki-laki sebagai ayahnya, yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan, dan teknologi atau alat bukti lain, menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.

Untuk memperjuangkan kasusnya, Machica menyerahkan enam bukti untuk menguji Materi UU Pernikahan, yaitu UU No 1/1974 tentang Perkawinan, surat keputusan PA Tangerang, Tigaraksa no 46/Pdt.G, surat KPAI, pengaduan KPAI, surat somasi, UU dan klarifikasi tertanggal 12 Januari 2007.(uky)

[imagetag]

(author unknown) 21 Feb, 2012



www.digosip.blogspot.com