Sabtu, 07 Januari 2012

Keluarga Ade Namnung Akan Polisikan Ramon

JAKARTA - Keluarga Ade Namnung merasa dirugikan dengan pernyataan Ramon Papana di media. Karena itulah, keluarga Ade berencana melaporkan pria yang dianggap sebagai ayah sendiri oleh mendiang Ade Namnung.

"Yang pasti sudah ketemu wakil dari keluarga, akan segera melaporkan saudara Ramon dengan pasal 310 dan 311 dengan pencemaran nama baik. Karena dia menyebarkan informasi yang tidak benar," kata kuasa hukum keluarga Ade Namnung, Sunan Kalijaga, saat ditemui di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2012).

Sebelumnya, Ramon sudah lebih dulu melaporkan ibunda Ade Namnung, Hariningsih kepada pihak berwajib atas tuduhan pengrusakan dan tindakan tidak menyenangkan ke Polsek Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Atas laporan ayah angkat Ade Namnung, Ramon Papana, terkait keributan diiringi pengrusakan di rumahnya. Polsek Babakan Madang segera memanggil ibunda Ade Namnung, Hariningsih.

Hariningsih dan keluarga Ade Namnung dijerat pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.(rik)

[imagetag]

(author unknown) 07 Feb, 2012



www.digosip.blogspot.com