Jumat, 13 Januari 2012

KUA Belum Terima Izin Poligami dari Aa Gym

BANDUNG- Pernikahan Aa Gym dengan Teh Ninih dilakukan secara syariah atau biasa disebut nikah siri. Dengan nikah siri, pasangan tersebut cukup dinikahkan wali atau orangtua Teh Ninih tanpa harus mengurus perizinan seperti nikah negara.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukasari Bandung, H.E Sobana, mengatakan, nikah syariah berbeda dengan nikah negara. Nikah negara harus mengajukan permohonan ijin menikah kepada KUA.

"Aa Gym telah nikah syariah dengan Teh Ninih. Sama seperti nikah dengan Teh Rini dulu, juga nikah syariah," ujarnya, Selasa (13/3/2012).

"Nikah negara harus ijin ke Pengadilan Agama, lalu ijin poligami ke KUA. KUA hanya terima berkas komplet. Dan sejauh ini kami belum ada permohonan itu. Kami hanya menerima informasi katanya Aa Gym mau nikah," tambahnya.

Dijelaskan, prosedur pernikahan negara harus dilalui sejak dari RT, RW, Lurah, lalu ke KUA hingga pengadilan. Selain itu, juga harus ada surat ijin dari Teh Rini, istri kedua Aa Gym.

"Setelah kita menerima berkas, lalu kita bikin pengantar," ujarnya.

Seperti diketahui, Maret 2011 Aa Gym yang merupakan suami Alfarini Eridani atau Teh Rini, mengajukan gugat cerai terhadap Teh Ninih yang waktu itu istri pertama Aa Gym, di Pengadilan Agama Bandung. Permohonan cerai pasangan yang sudah menikah sejak 1987 itu dikabulkan PA Bandung pada Juni 2011.(rik)

13 Mar, 2012



www.digosip.blogspot.com