Jumat, 13 Januari 2012

MUI: Anak Machica Moechtar Sah Secara Agama!

Jakarta - Ribut-ribut soal status anak Machica Moechtar yang diklaim sebagai hasil pernikahan siri dengan Moerdiono akhirnya sampai ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut MUI, anak Machica tersebut sah di mata agama. Alhamdulillah!

MUI menyatakan hal tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji material perundang-undangan pernikahan yang diajukan Machica.

"Secara agama sah, secara hukum negara itu sebenarnya tidak sah yang dulu itu, dengan adanya ini (putusan MK) kan jadi sah," ungkap Ketua MUI K.H. Ma'ruf Amin di kantornya di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2012).

Machica Mochtar sebelumnya telah lega karena putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 mengabulkan uji materi (Judicial Review) UU No 1 Tahun 1974. Ketetapan itu memutuskan bahwa anak hasil di luar perkawinan memiliki hubungan perdata (status hukum) dengan laki-laki.

Namun, pihak keluarga Moerdiono masih ada yang tidak menerima hal itu, dan menganggap Machica dan Moerdiono tak pernah menikah.

Namun, di sisi lain MUI menilai keputusan MK itu bisa memuluskan langkah untuk anak hasil perzinaan. "Menjadi sah dengan adanya MK ini, kemudian lebih sah lagi yang anak hasil zina yang bukan seperti Machica Moechtar itu tapi yang zina itu, itu yang menjadi bermasalah," ujar Ma'ruf Amin.

"Hasil zina menjadi sama, punya hubungan keperdataan dengan bapaknya. Padahal yang undang-undang lama sesuai dengan hukum Islam, hanya hubungan dengan ibunya kalau zina. Tapi kalau anak Machica Moechtar nggak ada masalah, dia anak sah, dia anak sah menurut agama," tambahnya.

(nu2/mmu)

13 Mar, 2012



www.digosip.blogspot.com