Jumat, 13 Januari 2012

Penangguhan Penahanan Pelapor Zumi Zola Dikabulkan

JAKARTA - Setelah ditahan di Polres Jakarta Selatan sejak 8 Februari lalu, atas laporan Rudi, sekretaris mantan mertuanya, Bernaldi Kadir Djemat (Aldi) mendapat penangguhan penahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

Kasus Aldi telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Meski penangguhan penahanan atas dirinya dikabulkan, namun proses hukum terus berjalan. Mantan suami Peny Farnita inipun diharuskan wajib lapor satu kali dalam sepekan.

"Yang saya harus hadapi ke depannya lebih fokus ke anak saya. Saya balik bekerja lagi. Biar permasalahan yang kemarin, bisa lihat saya sekarang cuma wajib lapor hari Senin, pihak Kejaksaan bisa lebih objektif menangani kasus saya," ujar Aldi ditemui di Kejari Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2012).

Setelah mendapat penangguhan penahanan, menurut kuasa hukum Aldi, Andreas Nahot Silitonga, pihaknya lebih memfokuskan diri ke persidangan.

"Intinya kita akan fokus ke persidangan, proses penangguhan penahanan terhadap Aldi sudah kelar. Yang ini tetap akan ke persidangan. Kita akan siapkan pembelaan terbaik," tutupnya.(nsa)

13 Mar, 2012



www.digosip.blogspot.com