Rabu, 25 Januari 2012

Trio Macan Tuduh Kejagung Gelapkan Barang Bukti Korupsi Rp 500 M

[imagetag]

LENSAINDONESIA.COM
: Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy melapor ke Bareskrim Mabes Polri terkait 'kicauan' di akun Twitter @Triomacan 2000 yang menuduhnya mengambil barang bukti kasus korupsi BRI sebesar Rp 500 miliar. Bahkan, kasus ini sudah diketahui Kepala Kejaksaan Agung Basrief Arief.


Hal itu disampaikan oleh Kepala Jaksa Agung, Basrief Arief kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/6/2012). Menurutnya, informasi yang diberitakan oleh @Triomacan 2000 di twiter menyebutkan bahwa jumlah uang yang disita dalam kasus korupsi BRI oleh Jamwas Kejagung senilai Rp 500 miliar. Namun, hal itu dibantah oleh Basrief. "Itu tidak benar, jika jumlahnya sebesar yang dituduhkan," tegasnya.


"Pak Marwan melaporkan itu tentu merasa tidak benar (atas tuduhan Triomacan2000). Jadi, tunggu saja hasil penyelidikan (polisi-red)," kata Basrief.


"Sekali lagi saya tegaskan, Bareskrim Mabes Polri sudah menindaklanjuti dengan mengirim tim penyidik dan IT untuk menemuinya," jelas Marwan.


Marwan membantah, jika tudingan jumlah uang yang disita dalam kasus korupsi BRI tidak sebesar yang dituduhkan.


"Saldonya Rp 104 miliar. Jadi, kata Boy Rp 500 miliar. Tanya itu sama dia. Uang darimana itu? Itu saja jawabannya. Jangan bikin isapan jempol," tegas Marwan.


Diketahui, dalam kasus ini @Triomacan 2000 diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pasal 127 dengan ancaman enam tahun penjara.


Hingga kini, kasus pencemaran nama baik masih didalami oleh pihak Mabes Polri.


SUMBER


www.digosip.blogspot.com