Rabu, 01 Februari 2012

Afriyani Susanti dkk Jalani Tes Kejiwaan

Tersangka kecelakaan maut di kisaran Tugu Tani, Jakarta Pusat yang telah menewaskan 9 orang, Afriyani Susanti beserta ketiga kawannya yang saat itu berada di dalam mobil, menjalani pemeriksaan kejiwaan tahap kedua, Kamis (2/1/2012).
Kemarin, Afriyani dan kawan-kawannya telah mengikuti pemeriksaan kejiwaan melalui tes tertulis oleh Tim Psikolog Badan Narkotika Nasional (BNN) beserta dokter dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
Kuasa hukum Afriyani, Efrizal menuturkan pemeriksaan kali ini berjalan mulai pukul 10.00 WIB dan diperkirahan hingga sore hari. "Hari ini pemeriksaan lanjutan, setelah itu ada tes wawancara. Nanti hasilnya akan diumumkan langsung," ucap Efrizal.
Lebih lanjut, Efrizal mengatakan berdasarkan pengakuan dari Afriyani sendiri dia (Afriyani) mengaku siap menjalani pemeriksaan tahap kedua ini. Meskipun di hari sebelumnya Afriyani sempat merasa pusing karena harus menjawab 567 pertanyaan tes tertulis.
Seperti diketahui, Afriyani Susanti (29) ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut dan penyalahgunaan narkotika. Dia terbukti berkendara tanpa membawa STNK, tak memiliki SIM, merusak fasilitas umum dan menghilangkan nyawa atas kecelakaan itu.
Afriyani sendiri dijeratan pasal berlapis terkait Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan hukuman enam tahun penjara dan denda 12 juta. Selain itu juga Afriyani dijerat pasal 338 KHUP tentang pembunuhan.
Sementara itu tiga orang rekannya yang juga berada didalam mobil yang sama, kini menjadi tersangka pengonsumsian narkoba. Keempatnya termasuk Afiyani dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena keempatnya positif menggunakan narkoba.
Penulis: Theresia Felisiani; Editor: Hasiolan Eko P Gultom


www.digosip.blogspot.com