Rabu, 15 Februari 2012

Bambang Tri Resmi Ceraikan Halimah

Setelah beberapa kali gagal, usaha Bambang Tri untuk menceraikan istrinya, Halimah akhirnya terwujud. Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menerima Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang.

Surat putusan dengan nomor register 67 PK/AG/2010 dan nomor surat pengantar W9-A1/2729/HK.05/VIII/2010 tersebut telah dikeluarkan MA sejak 23 Desember 2010. Dengan surat putusan tersebut, saat ini Halimah telah resmi berstatus sebagai janda.

Sekadar mengingatkan, Pengadilan Agama Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan gugatan cerai Bambang Tri pada Halimah pada pertengahan 2008 lalu. Namun Halimah tak menerima. Bambang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.

Bambang dan Halimah batal cerai setelah Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menerima banding yang diajukan Halimah. Setelah itu, Bambang kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun, lagi-lagi permohonan Bambang ditolak. Untuk mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas putusan MA tersebut, Bambang harus mempunyai bukti-bukti baru.

Lalu, pada 22 September 2010 permohonan PK anak mantan Presiden Soeharto itu dimasukkan ke MA. Pada 23 Desember 2010 akhirnya MA menerima PK Bambang dan memutuskan bahwa Bambang dan Halimah telah resmi bercerai.

Selama proses perceraian tersebut, Halimah sempat mengajukan penyitaan harta. Berikut ini daftar yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2008) lalu.

1. Tanah seluas 1.985 m2 di Jl. Tanjung no. 23, 25 dan 27, Jakarta Pusat.
2. Tanah seluas 1.259 m2 di Jl. Tanjung no. 24 dan 26, Jakarta Pusat.
3. Mobil Porsche Cayenne B 905 AT
4. Mobil VW Touareg B 82 G
5. Tanah seluas 3.105 m2 di Jl. Ciganjur, Jakarta Selatan.
6. Tanah seluas 2.705 m2 di Jl. Simprug Garden 2, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
7. Tanah seluas 1.355 m2 di Jl. Simprug Garden 2, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
8. Tanah seluas 4.650 m2 di Mega Mendung, Bogor.

Nyaris semua harta yang disita tersebut menurut pimpinan sidang yaitu hakim Alizar Jas mengatasnamakan Bambang dan Halimah. Dua yang tidak atas nama keduanya adalah tanah di Simprug. Tanah tersebut tertulis atas nama Asrilan.


www.digosip.blogspot.com