Jane Shalimar tetap tak bisa menerima vonis hakim yang memutusnya bersalah. Pasalnya, vonis bersalah itu membuat Jane khawatir kesulitan mendapat pekerjaan.
"Sekarang namaku pasti sudah hancur-hancuran. Setelah ini, pasti aku susah dapat pekerjaan. Aku enggak mau itu terjadi. Mantan suami aku dan keluarganya sudah benar-benar hancurin hidup aku,"
Jane divonis lima bulan dengan masa percobaan 10 bulan. Artinya selama 10 bulan Jane tak boleh kembali tersangkut kasus hukum. Jika masih dilakukan, Jane akan dijebloskan ke penjara dan menjalani hukuman lima bulan.
"Sekarang aku enggak bisa mikir dulu karena masih syok. Meskipun enggak sampai penahanan, kalau misal kemungkinan terburuk ada yang berusaha nyakitin aku, aku masa enggak bela diri. Terus aku bisa kena hukuman lima bulan. Pokoknya, selama 10 bulan ke depan, aku enggak boleh melakukan apa-apa,"
Menurut Jane, putusan hakim di luar dugaan. Karena merasa tak bersalah, Jane sempat yakin hakim akan membebaskannya dari dakwaan.
"Aku dituduh bersalah atas sesuatu yang tidak aku lakukan. Aku merasa aku dianiaya orang, tapi aku masih diam saja. Hukuman ini di luar perkiraan. Perkiraan awal, aku dibebaskan, tapi ternyata keputusannya berbeda,"
Jane dianiaya oleh sopir bernama Alam dan dua temannya, Rabu, 27 Januari 2010, pukul 10.00 WIB. Kala itu Jane hendak menjemput anaknya (Muhammad Zarno) yang sudah empat bulan dibawa lari mantan suami, Vebryanto Indra Kusuma Jahja.
Jane diteriaki 'maling' sehingga dikeroyok 10 orang laki-laki yang spontan bereaksi saat mendengar teriakan 'maling'. Jane yang bisa silat tak berdaya dikeroyok. Apalagi, konsentrasinya terpecah karena harus menyelamatkan Zarno agar tidak kena pukul.
www.digosip.blogspot.com