Senin, 06 Februari 2012

Ariel Dituntut 5 Tahun Penjara & Denda 250 Juta

Pada Kamis (6/1/2011), Ariel menjalani sidang pembacaan tuntutan. Dalam sidang, Jaksa menuntut kekasih Luna Maya itu hukuman lima tahun penjara.

Saat ditemui usai sidang di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Jaksa Penuntut Umum Rusmanto mengungkapkan Ariel dituntut dengan pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 ke-2 KUHP.


"Tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsider tiga bulan kurungan,"

Tuntutan tersebut tentunya tidak sesuai dengan apa diharapkan Ariel. Sebelum sidang, Ariel sempat mengungkapkan kalau dirinya berharap dituntut seringan-ringannya.

"Ya minta tuntutan yang seringan-ringannya,"


www.digosip.blogspot.com