Senin, 06 Februari 2012

Ariel Tulis Sendiri Memori Banding Sidang Vonisnya

Tidak puas dengan putusan hakim yang memvonis 3,5 tahun, terdakwa penyebaran video porno Nazriel Irham alias Ariel mengajukan memori banding. Memori banding itu ditulis Ariel sendiri di Rutan Kebon Waru Bandung.

Usai menuliskan memori banding, Ariel melalui pegawai Rutan Kebon Waru mengirimnya ke Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (7/2/2011).

Memori banding Ariel itu diketik oleh petugas rutan dan ditandatangani oleh Ariel selaku pemohon, serta penanggung jawab rutan yakni Kepala Rutan Kebonwaru Bandung Suharman.

"Tadi baru kita terima memori bandingnya dari Ariel. Dia memohon untuk banding terhadap putusan hakim pada sidang putusan tanggal 31 Januari lalu, yakni dengan hukuman 3 tahun 6 bulan, dan denda Rp250 juta, serta subsider hukuman tiga bulan penjara,"

Memori banding yang diketik rapi tersebut bernomor NO.W8.EY.PK.01.01.281/2011, diterima PN Bandung sekira pukul 09.30 WIB. Meskipun memori banding tidak disampaikan oleh kuasa hukum melainkan oleh terdakwa, itu tetap bisa dilakukan.

"Memo banding pribadi oleh Ariel sudah menjadi penguat masuknya hak banding oleh Ariel. Pihak PN Bandung sendiri akan langsung meneliti memo banding itu, lalu mengirimkan ke Pengadilan Tinggi Jabar,"

Belum jelas penyebabnya, OC Kaligis yang sejak awal kali kasus video porno setia menjadi kuasa hukum Ariel, setelah vonis tak lagi menjadi pengacara Ariel. Pengacara Ariel dan juga Luna Maya kini adalah Taufik Basari, SH


www.digosip.blogspot.com