Penyidik Mabes Polri Kamis (21/7) akan mengirim berkas perkara tahap kedua untuk aktor sekaligus suami Melinda Dee, Andika Gumilang yang diduga menerima transfer dana dari tersangka penggelapan uang nasabah Citibank, Inong Malinda atau Melinda Dee sebesar Rp311 juta.
"Berkas Andika sudah dinyatakan P21 (berkas lengkap, red) minggu lalu, hari ini rencana akan dikirim ke kejaksaan,"
Anton mengatakan bahwa berkas akan diserahkan beserta tersangka maupun barang buktinya.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar beberapa waktu menyatakan bahwa ada enam KTP dengan nama Andika Pratama dengan alamat yang berbeda-beda di sekitar Jakarta, Cileungsi dan Bogor.
Penyidik masih terus melakukan pengembangan terkait kepemilikan KTP yang dimiliki aktor sinetron dan iklan ini, kata Boy. "Kita belum tahu motifnya, karena baru fakta ini yang terungkap,"
Boy mengatakan bahwa KTP yang dimiliki adalah benar foto Andika dan alamatnya saja yang berbeda-beda. Dia ditangkap pada Selasa (26/4) sekitar pukul 14.30 WIB di wilayah Jakarta Selatan.
Artis sinetron dan bintang iklan itu diduga melanggar pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Perbankan junto Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Pencucian Uang. Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, denda minimal Rp100 juta maksimal Rp15 miliar.
Tags : Gosip Artis Andhika Gumilang, Andhika Gumilang, Profil Andhika Gumilang, Koleksi Andhika Gumilang, Seputar Andhika Gumilang, Berkas Andhika Gumilang P21 Menuju Kejaksaan, Berkas Andhika Gumilang P21,Andhika Gumilang dipenjara, beskas Andhika Gumilang dikirik ke kejaksaan, Andhika Gumilang Melinda Dee, Melinda Dee, Inong Melinda
www.digosip.blogspot.com