Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memutuskan perkara antara Fahrizal dengan grup band D'Masiv. :-o Dalam putusan itu, D'Masiv terbukti telah melakukan wanprestasi, Selasa (14/12/2010).
"Kami telah memenangkan persidangan ini. D'Masiv telah melakukan wanprestasi terhadap kontrak kerja yang telah disepakati,"
Kuasa hukum Fahrizal, Syahrir juga menjelaskan bahwa majelis hakim mewajibkan D'Masiv membayar ganti kerugian sebesar 500 juta.:-(
Selain itu, D'Masiv juga harus melakukan permintaan maaf secara terbuka di media nasional, salah satunya di Harian Kompas. ;)
"Mereka harus melakukan permintaan maaf kepada masyarakat Sinjai selama tiga hari berturut-turut di koran nasional dalam waktu terbit yang sama,"
Seperti diketahui, D'Masiv diundang oleh Fahrizal, penyelenggara acara, dalam acara ulang tahun Kabupaten Sinjai, Makassar, Sulawesi Selatan, pada 27 Februari 2010 lalu.
D'Masiv tidak hadir. Atas kerugian yang diderita, kemudian Fahrizal mengajukan gugatan perdata sebesar 3 milyar rupiah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Maret 2010 lalu.
www.digosip.blogspot.com