Minggu, 05 Februari 2012

Jadi Tersangka, Saipul Jamil Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Meskipun masih dalam suasana duka akibat kehilangan sang istri tercinta, Saipul Jamil akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang merenggut nyawa sang istri, Virginia Anggraeni yang terjadi di Tol Purbaleunyi KM 97, pada Sabtu (3/9/2011) lalu. Atas kasus ini, Saipul Jamil terancam hukuman 6 tahun penjara.
Saipul Jamil diketahui menjadi pengemudi mobil saat kejadian tersebut. Ia dituntut dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas pasal 310 ayat 4. "Kelalaian yang menyebabkan kerusakan ancaman 6 bulan, luka ringan 1 tahun, luka berat 5 tahun, kalau tewas 6 tahun," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam saat ditemui di kantornya, Senin (5/9/2011). "Saipul menjadi tersangka karena kelalaian yang mengakibatkan istrinya meninggal. Ia terancam hukuman 6 tahun," tambahnya.
Rencananya, Saipul Jamil akan mulai diperiksa satu minggu setelah peristiwa kecelakaan terjadi. Kasus kecelakaan itu sendiri ditangani oleh Polres Purwakarta, Jawa Barat. "H+7 setelah kejadian, ia akan diperiksa," ungkapnya. Hingga saat ini sudah ada 4 saksi yang akan dimintai keterangannya terkait kejadian itu.
Saipul Jamil sendiri mengaku kaget ketika mengetahui dirinya akan ditetapkan menjadi tersangka. Ia sama sekali tidak mengerti mengapa akhirnya bisa sampai seperti itu. "Saya belum tahu. Saya juga nggak ngerti bisa begitu, saya masih berduka," ujar Saipul, saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Senin (5/09/2011).
Saipul Jamil juga menolak dibilang lalai saat menyetir mobil Avanza yang dikendarainya waktu kecelakaan itu. Lagipula, sampai saat ini, ia belum merasa diperiksa oleh pihak kepolisian. "Saya pertama, belum pernah diperiksa sama polisi. Saya juga enggak mengerti kenapa bisa begitu. Saya lagi berduka. Saya kalau dituduh, yah astaghfirullah saja. Saya enggak ada kelalaian. Saya sudah jelasin, saya juga enggak merasa diinterogasi kok," aku Saipul saat dihubungi via telepon, Senin (5/9/2011). tegasnya.
Saipul Jamil juga menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah punya niat buruk. Apalagi, menyebabkan mobil yang dikendarainya itu mengalami kecelakaan sehingga istrinya tercinta meninggal dunia. "Begini saja, saya nggak ada niat untuk kejadian sampai begini. Saya jelaskan apa adanya nanti seperti apa, kalau ditanya ya saya apa adanya. Bahkan, intinya saya nggak mau mancing di air keruh gitu," tandasnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ketut Untung Yoga mengatakan kalau Saipul Jamil otomatis ditetapkan sebagai tersangka begitu ada korban yang meninggal. "Iya, begitu ada yang meninggal itu (tersangka)," ujar Ketut Yoga saat dihubungi wartawan, Senin (5/9/2011). Dia mengatakan hal tersebut tetap berlaku walaupun yang meninggal istrinya. "Orang tidak berniat jahat, tapi lalai menyebabkan meninggal, secara otomatis tersangka," tegasnya.
Bagi Saipul Jamil, kecelakaan yang terjadi di Tol Cipularang itu murni kecelakaan tanpa harus dicari pihak yang bertanggung jawab. Menurutnya, kondisi angin dan kondisi mobil menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan. "Saya merasa tidak melakukan apa-apa. Itu kan masalah angin besar dan mobilnya yang bermasalah, tiba-tiba arah mobilnya berubah karena pengaruh angin. Memang itu suatu kejahatan? Kan bukan. Itu kecelakaan," tegasnya.
(Digosip.blogspot.com)


www.digosip.blogspot.com