Tersangka penyebar video porno Redjoy atau RJ merasa sedikit lega setelah Anggit memberikan kesaksiannya dalam sidang Ariel. Kesaksian Anggit yang juga tertuduh sebagai penyebar itu menjadi titik terang bagi RJ.
"Ya titik terang, dari kesaksian Anggit kan diketahui bukan saya satu-satunya (tertuduh penyebar). Masih banyak lagi orang yang melakukan itu,"
Meski demikian, RJ menganggap tuntutan 4 tahun penjara yang ditujukan kepadanya masih terlalu berat. Ia tetap keukeuh dengan pembelaan yang diajukannya dalam sidang.
"Pasti terlalu beratlah, kecuali kalau saya dengan sengaja dan punya niatan tentu, saya akan lebih nerima. Tapi ini kan saya tidak melakukan kesengajaan itu,"
Dalam persidangan hari ini, jaksa menolak pembelaan RJ dan memohon kepada majelis hakim untuk melanjutkan perkara. Editor musik Peterpan itu dianggap melanggar pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan tuntutan 4 tahun penjara, denda 250 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
www.digosip.blogspot.com