Surendro Prasetyo alias Yoyok ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu. Bagaimana kronologis sebelum drumer band Padi itu tertangkap?
Menurut, Kanit II Dit IV. Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Siswandi, pihaknya sudah mengintai mantan suami Rossa itu sejak tiga hari lalu.
Setelah menghimpun beberapa informasi, barulah pukul 00.30 dinihari tadi, polisi mendatangi kediaman Yoyok di Apartemen Sudirman Park, Jakarta.
"Tiga hari lalu, kita sudah mengendus apartemennya. Tapi kita belum tahu persis di mana letak apartemennya. Setelah kita tahu dan tadi malam sekitar pukul 00.30 kita datangi apartemennya di Apartemen Sudirman Park lantai 40 kamar 40 BA,"
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram beserta alat hisapnya. Setelah memastikan keberadaan barang haram di apartemen Yoyok, pada pukul 03.00 WIB polisi membawa Yoyok ke ruang unit II Dir IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Cawang, Jakarta Timur.
Tak ada perlawanan berarti dari Yoyok saat ditangkap di apartemenya. Pihak kepolisian sendiri sudah memeriksa urine duda beranak satu itu. Namun hasilnya baru diketahui besok pagi.
Yoyok saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Siswandi, kemungkinan besar Yoyok akan dikenakan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
www.digosip.blogspot.com