Jumat, 10 Februari 2012

MK Kabulkan Gugatan Andre Taulani

Rapat pleno Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Mahfud MD akhirnya mengabulkan permintaan pemohon pasangan calon walikota dan wakil Kota Tangerang Selatan, Arsid - Andre Taulani.

Namun dalam putusan yang dibacakan Jumat (10/12), MK hanya mengabulkan sebagian dari pihak pemohon dari 11 item yang menjadi perselisihan dengan pasangan Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie.


Dari berita sebelumnya, pasangan Arsid dan Andre yang mencium adanya kecurangan dalam Pilkada Tangerang Selatan melaporkan hal ini kepada MK. 

Dari perhitungan suara di hari pertama, di seluruh TPS nama Arsid dan Andre mendominasi Pilkada. Namun setelah perhitungan di kecamatan, justru ada beda suara di atas 1.000.

"Membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan soal penetapan Walikota dan Wakil Kota Tangerang Selatan,"

Selain itu juga, Mahfud membeberkan isi keputusannya yakni memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan untuk mengadakan pemungutan suara ulang dengan diikuti pasangan calon seperti semula. 

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawasan Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Banten dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Tangsel untuk mengawasi pemilihan suara ulang sesuai perundangan dan melaporkan hasil pemilu selambatnya 90 hari setelah keputusan ini ditetapkan. Menolak permohonan untuk selain dan selebihnya selain di atas menolak permohonan pemohon kedua seluruhnya,"


www.digosip.blogspot.com