Berhati-hatilah buat Anda para warga Jakarta yang punya kebiasaan mengunjungi pusat-pusat perbelanjaan atau mall dengan menggunakan kendaraan pribadi. Baru-baru ini, modus baru pencurian kendaraan bermotor diungkapkan oleh pihak Traffic Management Center (TMC).
Seperti dikutip dari TMC, biasanya para pencuri kendaraan bermotor ini mengincar kendaraan terutama sepeda motor yang diparkir di mall meskipun kondisi lahan parkir sudah dijaga ketat oleh petugas perusahaan jasa parkir. Bagaimana modus atau cara kerja para pencuri kendaraan bermotor di parkiran mall ini?
Awalnya, para pelaku kejahatan ini datang ke mall dengan membawa plat nomor berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli. Selanjutnya sang pelaku akan mencari sepeda motor bertipe sama dengan yang tertera di STNK. Biasanya sepeda motor yang diincar oleh para penjahat ini letaknya jauh dari loket pembayaran parkir.
Setelah motor yang sesuai ditemukan, pelaku akan menukar plat nomor yang terpasang dengan plat nomor yang dibawanya. Setelah terpasang maka pelaku akan aman saat keluar dari loket parkir karena motor yang ditumpanginya telah sesuai dengan STNK.
Lalu bagaimana dengan tiket parkirnya? Tiket parkir yang diminta petugas akan dibilang hilang. Atas hilangnya tiket parkir, pelaku hanya akan dikenakan denda terbesar Rp 50.000. Untuk menghindari hal ini dihimbau agar memarkirkan kendaraan di tempat yang terawasi oleh petugas parkir, demi menambah keamanan gunakanlah kunci pengaman tambahan
Penulis: Wahyu Aji; Editor: Willy Widianto, Op
Awalnya, para pelaku kejahatan ini datang ke mall dengan membawa plat nomor berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli. Selanjutnya sang pelaku akan mencari sepeda motor bertipe sama dengan yang tertera di STNK. Biasanya sepeda motor yang diincar oleh para penjahat ini letaknya jauh dari loket pembayaran parkir.
Setelah motor yang sesuai ditemukan, pelaku akan menukar plat nomor yang terpasang dengan plat nomor yang dibawanya. Setelah terpasang maka pelaku akan aman saat keluar dari loket parkir karena motor yang ditumpanginya telah sesuai dengan STNK.
Lalu bagaimana dengan tiket parkirnya? Tiket parkir yang diminta petugas akan dibilang hilang. Atas hilangnya tiket parkir, pelaku hanya akan dikenakan denda terbesar Rp 50.000. Untuk menghindari hal ini dihimbau agar memarkirkan kendaraan di tempat yang terawasi oleh petugas parkir, demi menambah keamanan gunakanlah kunci pengaman tambahan
Penulis: Wahyu Aji; Editor: Willy Widianto, Op
www.digosip.blogspot.com