Senin, 06 Februari 2012

OC Kaligis : Kalau di Singapura, Ariel Pasti Bisa Bebas

Kuasa hukum Ariel, OC Kaligis yakin kalau kekasih Luna Maya itu akan bebas pada akhirnya. Menurutnya, negara mana pun tidak bisa menghukum seseorang karena masalah agama dan moral.

"Kalau di Singapura atau negara mana pun, pasti bebas. Negara nggak bisa menghukum masalah agama dan moral. Pasti bebas,

Selain itu, OC yakin Ariel bebas karena pasal yang didakwakan kepadanya tidak tepat. Ariel dituntut pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 UU no 44 2008 pornografi, dijuntokan pasal 56 KUHP.

"Jaksa mulai tuntutannya dari (soal video) Cut Tari, itu kan tahun 2005 sebelum UU ITE ada,"

OC pun santai menghadapi tuntutan JPU. Ia merasa cukup berpengalaman dalam mengatasi kasus seperti ini.

"Itu biasa aja, kita kan membela kasus bukan sekali dua kali,"


www.digosip.blogspot.com