Pada prinsipnya jika seorang wanita hamil di atas usia 35 tahun sudah dalam resiko tinggi, baik buat ibunya maupun buat bayi yang dikandungnya. Resiko atau komplikasi yang sering terjadi pada wanita atau ibu yang hamil di usia 40 tahun atau tepatnya di atas usia 35 tahun adalah hipertensi (Pre Eklampsia), pendarahan saat melahirkan (pendarahan post partum), dan berkurangnya tenaga saat melahirkan. Sedangkan resiko buat janin adalah pertumbuhan janin yang terhambat dan cacat atau kelainan janin (cacat pada bayi yang berkaitan langsung dengan usia ibu adalah Sindroma Down/Down Syndrome yang disebabkan karena kelainan kromosom). Untuk mendeteksi Down Syndrome dapat dilakukan dengan pemeriksaan ultrasonography (USG) dan pemeriksaan darah (kadar Alpha Feto Protein dan Human Chorionic Gonadotropin). Itulah sebabnya dianjurkan usia melahirkan yang aman adalah 25 hingga 35 tahun. Namun pada pasangan yang masih menginginkan anak, hal ini masih dapat ditolerir asalkan selama kehamilan sang ibu harus dalam pengawasan yang baik dan tidak ada kelainan yang membahayakan ibu dan janinnya.
Masalah flek yang timbul selama kehamilan harus dipastikan dengan pemeriksaan USG. Bila berdasarkan hasil USG janinnya baik maka kehamilan tersebut dapat diteruskan, namun bila janin yang dikandung tidak berkembang (Blighted Ovum) maka harus dikeluarkan dengan obat atau kuretase. Sementara itu kekhawatiran ibu mengenai sindrom pasca melahirkan (Baby Blues), hal tersebut sangat berkaitan dengan kondisi mental dan lingkungan si ibu. Mengenai jarak kehamilan yang cukup jauh (misal:6 tahun) sebenarnya tidak terlalu bermasalah namun jika saat melahirkan nanti usia si ibu telah 40 tahun maka dokter akan menilai secara keseluruhan, baik ukuran janin, jalan lahir dan kekuatan kontraksi rahim.
www.digosip.blogspot.com