Selasa, 28 Februari 2012

Saipul Jamil Pasrah Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Penyidik Polres Purwakarta, hari Rabu tanggal 28 Maret 2012 menyerahkan berkas kasus perkara, barang bukti, dan tersangka Saipul Jamil dalam kasus kecelakaan maut yang menimbulkan korban jiwa, yakni istrinya sendiri saat melintasi tol Cipularang. Akibat kasus ini, Saipul Jamil terancam hukuman enam tahun penjara.
Kecelakaan maut tersebut terjadi pada tanggal 3 September 2011 lalu di tol Cipularang KM 96,500. Isti Saipul, Virginia Anggraeni tewas seketika dalam kecelakaan tersebut. Penyidik menyerahkan Saipul Jamil berikut barang bukti kendaraan Toyota Avanza B 1843 UFU ke Kejaksaan Negeri Purwakarta. Meski demikian, kata Kapolres Purwakarta AKBP Bahtiar Ujang Purnama, Saipul Jamil tidak ditahan.
Kecelakaan maut yang menimpa Saipul Jamil dan istrinya terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu Saipul bersama keluarganya baru saja pulang berlebaran dari rumah mertuanya di Cimahi, Jawa Barat, dan hendak menuju rumah orangtuanya di Serang, Banten.
Mobil yang dikendarai Saipul Jamil menabrak pembatas jalan hingga kendaraan sempat terguling dan terpental sejauh 30 meter. Virginia tewas di lokasi kejadian. Saipul akan dijerat polisi dengan Pasal 310 Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Setelah berkas-berkas resmi ditangan Kejaksaan Negeri (Kejari), Saipul Jamil yang menjadi tersangka harus melewati proses hukum selanjutnya, yaitu persidangan. Namun, mantan suami Dewi Perssik itu belum tahu pasti kapan waktu persidangannya.
Rencananya, satu minggu dari sekarang, pihak Kejari Purwakarta akan memberikan jadwal sidang pekara Saipul Jamil. Ia pun hanya bisa pasrah menjalani kasus hukum yang sedang menimpanya.
(Op)


www.digosip.blogspot.com