Angelina Sondakh telah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat, 27 Apr 2012. Penahanan ini atas kasus dugaan suap Wisma Atlet serta proyek di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2012-2011. Perempuan yang akrab disapa Angie ini adalah Puteri Indonesia 2001. Apakah gelarnya akan dicopot setelah ia ditahan?
Juru bicara Yayasan Puteri Indonesia, Ahmad R. Subing, mengatakan tidak akan ada pencopotan gelar Puteri Indonesia bagi putri asal Sulawesi Utara ini. "Kami tidak mencopotnya. Gelar itu adalah prestasi dia tahun 2001," katanya saat dihubungi Tempo pada Minggu, 29 Apr 2012.
Ahmad menyamakan gelar Puteri Indonesia dengan gelar presiden. Apabila presiden itu ternyata ditahan akibat suatu kasus, tidak mungkin gelar presiden yang pernah ia raih sebelumnya dicopot. Begitu juga dengan gelar Puteri Indonesia 2001. Pencapaian Angie, kata Ahmad, akan dikenang, namun ia tetap peraih gelar Puteri Indonesia pada masa itu.
Pencopotan gelar Puteri Indonesia memang ada dalam aturan yayasan ini. Namun pencabutan itu hanya bagi putri yang sedang terikat kontrak dengan yayasan ini. Kontrak antara Puteri Indonesia dengan YPI biasanya dijalani selama dua tahun sejak penobatan sebagai Puteri Indonesia diraihnya. »Selama kontrak, dia tanggung jawab kita. Bila ia melakukan kesalahan, baru gelarnya akan dicabut," katanya.
Berbeda halnya dengan kasus yang dihadapi Angie. Janda Adjie Massaid ini sudah tidak memiliki ikatan kontrak dengan YPI. Jadi YPI tidak dapat mengontrol mantan anak asuhannya itu. Sebab, setelah bergelar mantan Puteri Indonesia, ikatan mereka hanya sebatas ikatan moral.
Dalam kasus yang dihadapi mantan 'puterinya' ini, kata Ahmad, YPI hanya dapat mendukung proses hukum yang akan dijalaninya. »Saat dia tersangkut hukum, YPI dukung sesuai proses hukum saja," kata Ahmad.
sumber: bit.ly/INPFzp
jeniindah29 30 Apr, 2012
www.digosip.blogspot.com