Selasa, 31 Januari 2012

Prita Mulyasari Kembali Menangis..

Prita Mulyasari (32 tahun), terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni International, Serpong, Tangerang, menangis saat mendengar kasusnya dilanjutkan kembali. Ibu dua anak ini membayangkan lagi bagaimana pedihnya menjalani hari-hari di balik jeruji besi penjara. Prita shock bakal menghadapi persidangan dengan beragam pertanyaan dari hakim. "Sedih, memikirkan duduk kembali di kursi persidangan. Beban mental dan bagaimana masa depan dua anak ini?", ujar Prita. Seperti diberitakan, Prita diadili gara-gara keluhannya di surat elektronik (milis) beberapa waktu lalu. Kemarin siang (31/07) Prita bertemu dengan perwakilan tim penasihat hukumnya, Samsu Anwar, untuk berkoordinasi di luar rumah. Pertemuan tertutup selama dua jam itu membicarakan langkah hukum menghadapi proses persidangan. "Pertemuan tadi hanya menyamakan persepsi dengan penasihat hukum tentang surat dari pengadilan tinggi. Tapi ke depannya seperti apa, kami masih belum tahu karena masih menunggu surat itu", tegas Prita. Andri Nugroho, suami Prita, mengatakan bahwa trauma yang dialami istrinya muncul kembali. Perempuan yang bekerja di bank swasta ini sering menangis dan sulit tidur. Pria berkacamata ini mengatakan istrinya pernah mengalami panas dingin dan perasaan tak keruan saat pertama kali membuka e-mail seusai menerima putusan bebas. Muncul keringat dingin dan tidak tahu apa yang harus dikerjakan. Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Suyono, menyambut baik putusan pengadilan tinggi tersebut. Saat ditanya apakah kemungkinan Prita akan ditahan kembali, Suyono menjawab, "Kami sudah menyerahkan sepenuhnya ke pengadilan negeri". Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Karel Tupu, mengatakan hingga sejauh ini pihaknya belum mengagendakan jadwal persidangan karena masih menunggu surat dari pengadilan tinggi.
Menanggapi kasus ini saya cuma berharap yang terbaik buat Ibu Prita. Kita doakan saja teman-teman semoga Ibu Prita bisa melewati ini semua ya..


www.digosip.blogspot.com