Jumat, 20 Januari 2012

Mayangsari No Comment Soal Panji

JAKARTA - Panji Trihadmodjo telah terkait kasus pelemparan gelas yang dilakukannya terhadap pria bernama Andhika di Blowfish, 22 Januari lalu. Namun, Mayangsari enggan mengomentari kasus kekerasan yang melibatkan anak tirinya itu.

"Kalau mau nanya ke saya, saya saja. Itu ada yang lebih berkewajiban untuk menjawab," kata Mayangsari saat dijumpai di Luna Negra, Plaza Bapindo, jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2012).

Kejadian itu bermula saat keduanya berada di Blowfish Club, Minggu 22 Januari lalu. Andhika yang datang bersama teman-temannya bertemu dengan Panji yang dikenalkan oleh seorang teman.

Panji yang saat itu sedang bersama seorang wanita merasa korban telah mengambil foto dirinya tanpa izin sehingga membuatnya berang dan tanpa mengeluarkan sepatah kata, dia pun melemparkan sloki yang mengenai pelipis Andhika, seketika wajahnya pun berlumuran darah, dia dilarikan ke rumah sakit Sahid, Jakarta Pusat.

Berdasarkan laporan tersebut, Panji dapat dikenakan pasal 351 mengenai penganiayaan. Cucu mantan presiden mendiang Soeharto ini diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.(nsa)

[imagetag]

(author unknown) 20 Feb, 2012



www.digosip.blogspot.com