Kamis, 26 Januari 2012

Iwak Peyek dan Skandal Penjiplakan Lagu

[imagetag]

Terkuaknya kembali kasus penjiplakan lagu yakni 'Iwak Peyek' ciptaan H. Imron yang dibawakan oleh Trio Macan dan Arek Band dituding mencontek lagu milik band punk asal Inggris, Cock Sparrer, berjudul'Take 'Em All', semakin menambah daftar panjang skandal penjiplakan lagu dalam blantika musikIndonesia.

Terbongkarnya skandal penjiplakan lagu ini musik bukan kali pertama dan sudah berulang-ulang terjadi, tapi tetap saja tidak membuat malu dan jera, karena terbukti masih terus saja terulang lagi. Begitu panjang berderet dan naif rasanya kalau disebutkan satu-persatu nama-nama artis penyanyi yang masuk catatan daftar membawakan lagu-lagu hasil jiplakan milik orang lain.

Di mana makna kata perselingkuhan itu sendiri pada intinya merujuk pada suatu pola perbuatantidakjujur dengan mengadaptasi karya orang lain kemudian direkayasa dan diakui sebagai karyanya. Penjiplakan bedanya dengan perbuatan korupsi yaitu mengambil hak orang lain. Begitu pula dalam hal penjiplakan lagu adalah perbuatan korup dengan mengakui hak cipta orang untuk kemudian diplintir diakui sebagai ciptaannya.

Menyikapi persoalan perselingkuhan jiplak-menjiplak lagu ini, mereka selalu berapologi secara klise dengan berdalih pada peraturan Konvensi Bern; jika notasinya mirip lebih dari 8 bar baru bisa dibilang menjiplak. Berarti, di luar ketentuan itu sah-sah saja dan dibenarkan. Argumentasi ini selalu dipakai untuk menjustifikasi atas pembenaran penjiplakan.

Ironisnya lagi senjata pembelaan ini juga jadi pegangan kalangan pemerhati musik dari kalangan media yang seharusnya lebih memandang secara netral objektif dan kritis menyikapi hal ini. Bukan malah memberi justifikasi. Sementara kuping awan lebih peka dalam merasakan bahwa lagu ini mirip lagu punya si anu. Meski pada akhirnya publik menerima dan menganggap skandal penjiplakan lagu sebagai hal yang wajar dan sah-sah saja. Atau kita memang kita tidak punya budaya malu dengan tetap enjoy dengan perbuatan korup mencuri hak cipta.

Ironisnya lagi, terjadi perseteruan antara Arek Band, Trio Macan dan sang pencipta lagnya H Imron menyangkut royalty cipta lagu tersebut. Kalau memang ada pengakuan jujur bahwa lagu 'Iwak Peyek' ini adalah jiplakan dari contekan lagu Take 'Em All milik Cock Sparrer, apa yang jadi perseteruan menyangkut pembagian royalty ini tak ubahnya maling saling ribut barang hasil curian. Sementara yang bersangkutan tidak merasa punya malu bahwa saling berebut mengais royalty lagu dari hasil pencurian hak cipta orang lain.

Tak ada lagi budaya malu soal pelanggaran hak cipta bahwa yang mereka ributkan itu adalah lagu jiplakan dari contekan karya orang lain. Kenalilah bahwa dalam budaya musik juga punya etika dan estetika, juga dalam hal copy right maupun performing right. /span>

Untuk tidak terulangnya lagi skandal penjiplakan lagu ini di kemudian hari diperlukan political will dari semua pihak terkait, apa itu langsung dari produser label perusahaan rekamannya (yang selalu beralasan mengaku kecolongan?), media massa (media cetak,televisi, radio), event organizer, memberikan sangsi kepada artis bersangkutan untuk tidak membawakan lagu hasil skandal penjiplakan, malu!

Seperti pada sikap kritis dilakukan insan film yang memboikot pemberian penghagaan terhadap karya yang dianggap tidak orisinil alias menjiplak. Sikap kritis ini juga perlu ditularkan di musik sebagai sangsiuntuk memberi efek jera bagi sang pencipta lagu tukang contek.

Misalnya dengan mencekal lagu hasil contekan tersebut untuk tidak dinyanyikan di tayangan televisi, diputar di radio atau jadi RBT, guna memberi efek jera jadi bagi para penjiplak lagu. Kalau cuma sangsi moral emang gue pikirin, tidak ada yang dimalukan. Karena penjiplak itu tak bedanya koruptor yang berlaku tidak jujur. Jadi bukan suatu kebanggaan bagi sang artis untuk membawakan lagu hasil lagu jiplakan, maupun saling ribut sampai akhirnya bagi-bagi royalty hasil dari pencurian hak cipta orang lain.

Sekali lagi, kenalilah bahwa dalam budaya musik juga punya etika dan estetika, juga dalam hal copy right maupun performing right.

Lihat sumber: Iwak Peyek dan Skandal Penjiplakan Lagu

MOreGan 27 Apr, 2012



www.digosip.blogspot.com